Selasa, 31 Maret 2009


Memiliki NPWP Pribadi - Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi - adalah awal dari suatu proses pemenuhan kewajiban pajak. Banyak buku, terbitan, seminar, kursus singkat, software maupun konsultan yang memungkinkan seorang wajib pajak pribadi untuk memenuhi kewajiban pajak pribadinya. Pajakpribadi.com turut menjadi bagian dalam penyebaran informasi tentang pemenuhan kewajiban pajak pribadi dengan berusaha memberikan gambaran selengkap mungkin tentang pajak pribadi ditinjau dari berbagai sisi.

MENGISI SPT PRIBADI 2008 SENDIRI SECARA MANDIRI
SPT Pribadi wajib Anda isi dan Anda laporkan ke Kantor Pelayanan Pajak jika Anda telah memiliki NPWP Pribadi. Bagi Anda yang ingin mengisi SPT Pribadi Tahun 2008 sendiri tanpa dibantu siapapun, Anda dapat melakukannya di pajakpribadi.com. Klik di sini untuk Mengisi SPT Pribadi sendiri.

LAPOR SPT TAHUNAN PRIBADI DAPAT DILAKUKAN DI KPP MANAPUN DI SELURUH INDONESIA, TIDAK HARUS DI KPP ANDA TERDAFTAR.

Anda dapat melaporkan SPT Tahunan pribadi Anda secara langsung di KPP manapun diseluruh Indonesia. Tidak perlu repot ke KPP tempat Anda terdaftar.
Namun ada beberapa hal yang harus dilakukan :

  1. SPT Tahunan Anda dimasukan dalam amplop berukuran folio.
  2. a. Di depan amplop harus dituliskan :
    1. NAMA WP : (Nama Sesuai Kartu NPWP)
    2. NPWP : (Sesuai Kartu NPWP)
    3. TAHUN PAJAK : 2008
    4. STATUS SPT : ( Nihil / Kurang Bayar / Lebih Bayar )
    5. NO. TELP : (Wajib Diisi)

b. Di samping kanan amplop, tulis nama KPP tempat Anda terdaftar (Sesuai Kartu NPWP)

  1. Serahkan amplop Anda yang berisi SPT Tahunan pribadi ke KPP terdekat atau ke POJOK PAJAK maupun MOBIL PAJAK.
  2. Jangan lupa meminta tanda terima dari KPP (ini akan menjadi bukti Anda telah melapor).
  3. SPT Tahunan yang Anda sampaikan akan diteliti lebih lanjut, jika terjadi ketidaklengkapan atau ketidakbenaran dalam SPT Anda maka KPP akan mengirimkan surat kepada Anda.